Publishia, Indralaya – Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR
adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau
kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk
tembakau(Kemenkes RI, 2011). Tepat pada 19 Agustus 2016, Fakultas Kesehatan
Masyarakat Universitas Sriwijaya meresmikan area yang melarang siapa pun untuk melakukan
kegiatan merokok disela-sela dilaksanakannya pelantikan anggota baru BEM KM
FKM Unsri tahun 2016/2017. Pelantikkan anggota baru BEM KM FKM Unsri ini
dilakukan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Dekan
Fkm yaitu Bapak Iwan Stiabudi, S.KM.,M.Kes.
Dalam menetapkan kebijakan ini, tentunya terdapat pro dan kontra karena
sebenarnya wacana mengenai KTR ini sudah lama direncanakan namun belum
terealisasikan. Bapak Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE. selaku rektor Unsri telah mengeluarkan
peraturan terkait kebijakan untuk di tetapkannya KTR. Tetapi masih dalam bentuk
draft yang berarti belum sah. Hingga akhirnya, setelah mengacu lagi pada
peraturan daerah bahwa tidak boleh merokok dalam lembaga pendidikan. Maka Dekan
FKM Unsri membuat SK khusus untuk Fakultas Kesehatan Masyarakat mengenai
larangan merokok di lingkungan kampus FKM. Kebijakan ini juga mendapatkan
apresiasi dari Presma Unsri, dan menyatakan bahwa Fakultas Kesehatan Masyarakat
sebagai Fakultas pertama yang berani mengambil keputusan untuk menerapkan
Kawasan Tanpa Rokok.
Khairunnas Han selaku Presiden Mahasiswa Unsri mengatakan, jika KTR
diterapkan di seluruh lingkungan Unsri, maka Universitas Sriwijaya akan menjadi
lembaga yang utuh karena jika di lihat regulasinya, suatu lembaga memang harus
bebas asap rokok. “kita adalah kaum intelektual, dimana dimulai dari mahasiswa,
bagaimana generasi kedepannya dengan mahasiswa sekarang. Kalau kita diluar sana
menggalak-galakkan, bahwasannya Indonesia harus bebas dari asap rokok tidak
akan semudah itu, ketika tidak dimulai dari generasi mudanya. Biarkan yg di
luar sana tetap dalam kondisi yang ada sekarang. Karena generasi akan berganti.
Ketika anak-anak mudanya tidak merokok lagi, generasi yg tua sudah habis. Dan
dengan sendirinya budaya tanpa rokok di Indonesia dapat di jalankan” ungkapnya.
Seperti yang telah dikatakan oleh Presiden Mahasiswa, bahwa penerapan
KTR ini adalah kebijakan yang sangat berani dari teman-teman FKM. Karena
pada kenyataannya Unsri sendiri masih sangat sulit untuk menerapkan Kawasan
Tanpa Rokok. Namun, pujian tersebut juga menjadi PR untuk keluarga FKM, agar
dapat membuktikan dan menjadi acuan bagi fakultas-fakultas lainnya di Unsri.
Kebijakan yang diterapkan oleh FKM diharapkan juga dapat menjadi langkah awal
permulaan bagi fakultas lain untuk turut menjadikan lingkungan kampus menjadi
kawasan tanpa rokok(KTR). Sehingga Universitas Sriwijaya dapat menjadi contoh
lembaga pendidikan yang ikut mendukung pelestarian alam dengan tidak mencemari
udara dengan polusi asap rokok. Dengan demikian kebijakan ini diharapkan juga
dapat melatih mahasiswa untuk tidak merokok di bukan kawasan tanpa rokok.
Reporter: Ikhwanul Nurimansyah
Editor: Anggraini Larasati
Fotografer: Purwo Apriadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar